G. W Permatasari
Juni 05, 2011
PAJAK
Iuran Wajib yang dibayar oleh Wajib Pajak
Berdasarkan norma-norma hukum
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif
Guna meningkatkan kesejahteraan umum
Yang balas jasanya tidak diterima secara langsung
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)