G. W Permatasari
Juni 05, 2011
PAJAK
Iuran Wajib yang dibayar oleh Wajib Pajak
Berdasarkan norma-norma hukum
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif
Guna meningkatkan kesejahteraan umum
Yang balas jasanya tidak diterima secara langsung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar